Senin, 22 Desember 2025

Percepat Persetujuan Lingkungan, KLH Restui Pemerintah Daerah Kelola Ratusan Jenis Perizinan Usaha

- Selasa, 3 Desember 2024 | 23:57 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Dok prihadi)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Dok prihadi)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024 yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, Senin 2 Desember 2024.

Menurut Hanif Faisol, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Sepekan, Tiga Pembunuhan Sadis Terjadi di Bogor, dari Polisi Bunuh Ibu Kandung hingga Pelajar SMK Tewas Digorok dan Remaja Habisi teman Kencan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses Persetujuan Lingkungan yang selama ini ditangani Pemerintah Pusat.

Hanif mengatakan pihaknya secara resmi mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan pendelegasian kewenangan ini sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 6-8 persen.

Baca Juga: Tiga Rumah di Kampung Cisaar Sukabumi Terdampak Longsor, Forkopimcam Simpenan Kerahkan Alat Berat

"Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kita telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-red) kepada Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Hanif.

Dari 800 kewenangan pusat, maka yang 600 telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga harapannya terjadi percepatan pelayanan persetujuan lingkungan.

"Namun, perlu kami ingatkan, kami akan menjaga penaatannya dan penegakan hukumnya," kata Hanif.

Dikatakan Hanif, iklim investasi akan bergerak lebih cepat dengan menaati perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas.

Proyek-proyek yang akan didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, serta kesehatan.

Dari total 600 proyek tersebut, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur besar. Contohnya adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Irigasi, dan Terminal Penumpang Tipe A.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X