Menurutnya, Pemda akan diberikan pembinaan teknis untuk memastikan proses Persetujuan Lingkungan berjalan sesuai peraturan dan standar yang berlaku. Pembinaan ini mencakup pengawasan terhadap dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan mutu dokumen tersebut.
"Pendelegasian ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah, terutama bidang pengawasan dan penyelidikan lingkungan. Ini untuk memastikan bahwa setiap proyek memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merusak lingkungan," pungkas Hanif.***