Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok: Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Sebagai langkah awal, lembaga antirasuah itu sudah mengeluarkan kebijakan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang penting, yakni: Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, Ishfah Abdul Aziz (IAA), eks Staf Khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pihak penyelenggara travel haji.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
Boyamin menilai temuan ini menambah keruwetan penyelenggaraan haji 2024. “Ini makin menunjukkan adanya sengkarut dalam pelaksanaan haji di era Menag Yaqut,” pungkasnya.