METROPOLITAN.ID - Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sempat membuat publik resah.
Isu ini mencuat setelah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyinggung perlunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi untuk meredam kekhawatiran masyarakat.
Dalam sebuah kesempatan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam menyusun kerangka pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perlu ada keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama, yakni masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa sistem pembiayaan jangka panjang memang harus disusun secara komprehensif, agar tetap adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Hadeuh! Takut Istri Pria di Bogor Ngaku jadi Korban Begal, Taunya Motor Digadai
Pernyataan tersebut kemudian memicu spekulasi bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat akan segera naik pada tahun anggaran 2026.
Tidak Ada Kenaikan Iuran, Tegas Kemenkeu
Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat pada 2026.
Ia menambahkan bahwa kenaikan yang dimaksud oleh Menkeu lebih mengarah pada penambahan anggaran dalam pos belanja fungsi kesehatan, khususnya dalam mendukung pembiayaan JKN, dan bukan pada penyesuaian beban iuran peserta.
Anggaran Kesehatan 2026 Naik 15,8 Persen
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, tercatat bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun.
Angka ini naik signifikan, yaitu 15,8% dibanding outlook 2025 yang sebesar Rp210,6 triliun.
Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp123,2 triliun akan difokuskan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk program JKN.