Porsi terbesar, yakni sebesar Rp69 triliun, akan digunakan untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan kepada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang mencakup:
- 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI), dan
- 49,6 juta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Meskipun pernyataan awal Menkeu sempat memicu kepanikan, klarifikasi dari Kemenkeu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Pemerintah justru memperkuat dukungan terhadap sistem jaminan kesehatan nasional dengan menambah anggaran subsidi, demi memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
***