METROPOLITAN.ID - Nama Silfester Matutina kembali jadi sorotan setelah publik mempertanyakan kenapa vonis hukuman penjara terhadapnya belum juga dieksekusi, meski putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap sejak bertahun-tahun lalu.
Lebih dari enam tahun berlalu, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik itu tetap bebas. Bahkan, ia masih sempat tampil di sejumlah televisi nasional dengan membela mantan Presiden Joko Widodo
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang kala itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan, mengungkap alasan eksekusi Silfester belum sempat dilakukan.
Menurutnya, Silfester sempat menghilang pasca putusan kasasi keluar. Situasi semakin sulit ketika pandemi Covid-19 melanda, membuat eksekusi fisik terhadap terpidana terkendala.
Baca Juga: Di Mana Silfester Matutina? Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan
"Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” ujar Anang.
Anang juga membantah keras adanya faktor politik yang menyebabkan Silfester tidak segera ditahan. Ia memastikan perintah eksekusi telah dikeluarkan, namun belum terealisasi karena kondisi lapangan.
“Nggak ada (karena tekanan politik),” tegasnya.
Kasus Menjerat Silfester Matutina
Kasus yang menjerat Silfester sendiri bermula pada tahun 2017. Saat itu, ia dilaporkan ke polisi oleh Solihin Kalla, putra dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Laporan itu dipicu oleh pernyataan Silfester dalam sebuah orasi politik, di mana ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan termasuk dalam kategori fitnah.
Setelah melalui proses persidangan, pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Silfester.
Baca Juga: Siapa Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? DPR Bantah Inisial D dan S