Minggu, 21 Desember 2025

Kenapa Silfester Matutina Belum Dieksekusi? Begini Kata Kejaksaan

- Selasa, 16 September 2025 | 08:00 WIB
Silfester Matutina Belum Dieksekusi. (Law justice)
Silfester Matutina Belum Dieksekusi. (Law justice)

Ia kemudian mengajukan banding, namun pada 29 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi justru memperkuat putusan tersebut. Tak berhenti di situ, perkara berlanjut ke tingkat kasasi.

Alih-alih mendapatkan keringanan, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester tidak segera menjalani hukumannya. Sebaliknya, ia justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi, upaya hukum luar biasa itu akhirnya digugurkan. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai Silfester berulang kali tidak menghadiri sidang PK dengan alasan sakit.

Surat keterangan dari rumah sakit yang diajukan pun ditolak karena dianggap tidak menjawab pertanyaan krusial mengenai kondisi kesehatannya. Dengan demikian, proses PK resmi dihentikan.

Kini, publik kembali mempertanyakan bagaimana seorang terpidana bisa begitu lama menghindari eksekusi vonis. Silfester telah enam tahun lebih hidup bebas, sementara vonisnya sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.

Pertanyaan besar pun muncul, apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru masih ada celah bagi orang tertentu untuk lolos dari jeratan aturan?

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X