Minggu, 21 Desember 2025

Profil Irjen Mashudi: Perwira Polisi yang Mengisi Jabatan Sipil di Bidang Pemasyarakatan

- Jumat, 21 November 2025 | 17:43 WIB
Profil Irjen Mashudi perwira Polri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Instagram/@ditjenpas)
Profil Irjen Mashudi perwira Polri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Instagram/@ditjenpas)

 

 

METROPOLITAN.ID - Fenomena penempatan perwira Polri dalam jabatan sipil bukanlah hal baru di Indonesia.

Salah satu sosok yang menonjol dalam dinamika ini adalah Irjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., lahir di Kidangan Jepon, Blora, Jawa Tengah – 12 Mei 1968, seorang perwira tinggi Polri yang dipercaya mengemban tugas strategis di lingkungan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Latar Belakang Pendidikan & Karier Awal

Mashudi menapak karier sebagai perwira di Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 1990 setelah lulus Akpol.

Baca Juga: Musim Hujan di Bali? Ini 5 Tempat Wisata Indoor di Kuta yang Tetap Seru Dikunjungi

Ia kemudian melengkapi pendidikan dengan gelar S.I.K. (Sarjana Ilmu Kepolisian), S.H. (Sarjana Hukum), dan M.Hum. (Magister Humaniora) yang mendukung kapasitasnya di bidang reserse dan pemasyarakatan.

Penugasan ini menunjukkan kepercayaan negara terhadap kapasitas dan pengalaman perwira kepolisian dalam memperkuat sektor pelayanan publik di luar institusi Polri.

Perwira Polisi dengan Rekam Jejak Panjang

Irjen Mashudi dikenal sebagai perwira yang berpengalaman dalam bidang pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik.

Kariernya di tubuh Polri membentuk karakter kepemimpinan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada penegakan aturan serta pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Titik Operasi Zebra 2025 Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Pandeglang, dan Serang

Modal inilah yang kemudian menjadi alasan kuat penempatannya dalam jabatan sipil strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X