METROPOLITAN.ID - Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya merupakan salah satu perwira Polri kini menjadi sorotan publik.
Sebab, tercatat sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang mengisi jabatan sipil, sebagai staf ahli di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal itu menjadi kontroversi di tengah adanya putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebut polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil.
Baca Juga: DPR RI Fokuskan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026
Irjen Pol Ratna Pristiana yang masih duduki jabatan di Kemenimipas, dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.
Profil Singkat Irjen Pol Ratna Pristiana
Mengutip dari berbagai sumber, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Ratna Pristisna Mulya S.H, M.H, dikena yang berasal dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu dikenal memiliki rekam jejak yang cukup mentereng.
Termasuk pernah menjabat sebagai Wadirekonomi Baintelkam Polri dan sebagai Direktur Intelijen Keimigrasian.
Baca Juga: Profil Irjen Mashudi: Perwira Polisi yang Mengisi Jabatan Sipil di Bidang Pemasyarakatan
Karier Irjen Pol Ratna Pristiana jadi sorotan ketika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, yakni saat dirinya mendapatkan penugasan sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebuah posisi sipil yang diisi oleh perwira aktif Polri.
Penugasan Irjen Ratna ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan total 10 perwira tinggi Polri untuk menjabat di kementerian.
Penugasan ini juga diikuti dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi bagi para perwira yang bertugas, berdasarkan Surat Telegram Rahasia STR/373/II/Kep./2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolri saat Upacara Korps Rapor di Rupatama Mabes Polri, Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Namun, penugasan Irjen Ratna di Kemenimipas menjadi ramai diperbincangkan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut secara tegas melarang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga non-struktural, kecuali di bidang yang secara eksplisit diizinkan oleh undang-undang.