6. Apakah anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? Misalnya malam hari anda harus menjalankan tugas pengawasan kegiatan kampanye di daerah anda?
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu standby berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
7. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Jawaban: Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
8. Apa motivasi Anda menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa pada pemilu 2024?
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu mensukseskan jalanya pemilihan umum di Tingkat kelurahan atau desa saya khususnya melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pemilu. Serta membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9. Bisa Ceritakan Mengenai diri Anda?
Jawaban: Jika masih fresh graduate maka kamu dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru, alasan kamu memilih jurusan kuliah atau SMK, dan pandanganmu mengenai karir dari jurusan tersebut. Sedangkan jika kamu telah pernah bekerja sebelumnya, maka coba jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah kamu ambil sebelumnya.
10. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu?
Jawaban:
Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kab./Kota
Panwaslu Kecamatan/Panwascam
Panwaslu Desa / PKD
Pengawas TPS
11. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?
Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Baca Juga: KPU Butuh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Kerja cuma Sebulan Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024!
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
12. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?
Jawaban :
Panwaslu Kelurahan/Desa Berwenang.
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas Panwaslu Kelurahan atau desa karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Berikut Tugas dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
Artikel Terkait
Minat Tapi Belum Daftar? Ingat Besok Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lho, Lengkapi Syaratnya
Pendaftaran Ditutup Besok, Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Mau Tau Perbandingan Gaji Pantarlih dengan Sekretariat PPS Pemilu 2024, Cek Disini
Tugas Utama Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Apaan Tuh?
Hari Terakhir Pendaftar Pantarlih Pemilu 2024, Kota Bogor Bakal Terima 3.615 Orang, Ini Tugasnya