METROPOLITAN.ID - Kemendikbudristek menertibkan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Total ada 52 kampus yang disemprit. Sebanyak 23 di antaranya dijatuhi sanksi terberat, yaitu pencabutan izin operasional.
Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman.
Baca Juga: Raih Golden Buzzer AGT 2023, Begini Cara Putri Ariani Belajar di Sekolah Musik Menengah Yogyakarta
Kampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Lukman mengatakan, kampus yang disanksi itu berupa universitas dan sekolah tinggi. Sanksi terberat berupa pencabutan izin karena pelanggaran berat.
Misalnya, memiliki program studi (prodi) tidak terakreditasi, tapi nekat mengeluarkan ijazah. Kemudian menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak berhak atau jual beli ijazah.
Kampus yang merekrut mahasiswa baru dengan tujuan komersial juga masuk kategori pelanggaran berat.
Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan nonakademik.
Badan penyelenggara atau yayasan harus menanggung kerugian mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.
Baca Juga: Selamat! Anthony Ginting Juara Singapore Open 2023
Kemudian, jika ada, harus mengembalikan dosen PNS yang diperbantukan ke kampus asalnya.
Sementara itu, nasib mahasiswa dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup oleh Kemendikbudristek masih terkatung-katung.