Senin, 22 Desember 2025

23 Kampus Swasta Ditutup, Nasib Mahasiswa Terkatung-katung

- Minggu, 11 Juni 2023 | 22:19 WIB
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman menjelaskan ada puluhan PTS yang ditutup karena melanggar.  (Dok Kemendikbudristek)
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman menjelaskan ada puluhan PTS yang ditutup karena melanggar. (Dok Kemendikbudristek)

Proses pemindahan mereka memang telah dijamin untuk dibantu. Namun, persoalan bukan hanya administrasi belaka.

Baca Juga: Cerita Putri Ariani Usai Dapat Golden Buzzer dari Simon Cowell di AGT: Bahagia Banget

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M. Budi Djatmiko mengungkapkan, ada masalah biaya pindah kampus yang harus dipikirkan pula oleh mahasiswa yang kampusnya ditutup.

Selain itu, ada kasus mahasiswa yang sudah kuliah tiga tahun, namun baru terdaftar empat semester.

Hal ini tentu membuat mahasiswa tersebut harus membayar lebih banyak jika pindah kampus.

Baca Juga: 4 Fakta Gempa Cianjur 11 Juni 2023, Penyebab hingga Daftar Wilayah Terdampak

"Kalau dia pindah (kampus, Red), rugi dong dia dua semester. Belum biaya hidupnya,” ucapnya.

Belum lagi persoalan administratif lainnya. Misalnya, mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga kampus lama yang lepas tangan karena sudah tutup permanen.

Budi sendiri berjanji membantu para mahasiswa tersebut. Mereka cukup membuat pengaduan secara tertulis ke Aptisi untuk selanjutnya disampaikan kepada PTS terkait.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Bogor, Anies Baswedan Tebar Janji yang Diperjuangkan Koalisi Perubahan

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengimbau para mahasiswa dari 23 PTS yang ditutup untuk melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat jika mengalami kesulitan saat pindah kampus.

Nantinya, LLDikti akan membantu melakukan pengecekan terkait masalah yang dihadapi. ”Ada kendala bisa lapor ke LLDikti. Apa pun itu,” ujarnya.

Hal ini diamini Kepala LLDikti Wilayah XVI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) Munawir Razak. Dari 23 PTS yang ditutup, dua di antaranya memang berada di naungan LLDikti wilayah XVI.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dua PTS tersebut dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat. Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, indikasi pelanggaran berat tersebut terendus oleh tim pada Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X