Saat itu ditemukan kejanggalan data ratusan mahasiswa dan lulusan yang dilaporkan oleh dua PTS tersebut ke PDDikti.
Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut di antaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi.
Baca Juga: Beras Carita Makmur Berbuah Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden
Lalu, memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi. Dua PTS itu berada di lokasi lahan yang sama.
Pada kunjungan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi (EKPT) awal April 2023, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.
Termasuk, pengakuan langsung dari pengelola PTS. Pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bogor Belum Keluarkan Surat Edaran Mengenai Pencegahan DBD
Namun, data tak bisa dilengkapi karena proses pembelajaran memang tak pernah terjadi.
”Datanya baru diinput, langsung distatuskan lulus. Tidak ada riwayat akademik,” katanya.
Dia berjanji memfasilitasi mahasiswa dan dosen yang ingin pindah usai kampusnya ditutup. ”Khusus dosen di wilayah saya, kalau memang mau pindah, ya akan kita fasilitasi kalau memang ada PTS yang menerima,” ujarnya.
Baca Juga: Didanai Pemerintah, Tiga Petugas Linmas Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Dapat Bantuan Rehab Rumah
Bagi mahasiswa yang akan pindah, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
Mulai dari riwayat akademiknya, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan lainnya.
Pengecekan dilakukan guna memastikan berapa satuan kredit semester (SKS) yang sudah dijalani oleh mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Tasyi Athasyia Diduga Bayar Buzzer Rp17 Juta demi Trending Topic di Twitter