Baca Juga: Pembentukan AKD DPRD Alot, Kota Bogor Terancam Tanpa APBD Perubahan
Pelaku yang melihat istrinya diperlakukan kasar marah dan memukul Icang di bagian rahang lalu menendangnya hingga terjatuh.
"Dalam keadaan terjatuh, KND menusuk kedua mata korban dengan jarinya (mencolok-colok), menyebabkan luka parah pada bola matanya mengalami pendarahan," ujar Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra.
Aksi penganiayaan tersebut rupanya ada yang merekam dan videonya seketika viral.
Baca Juga: Resmi Dapat Nomor Urut 1 di Pilbup Bogor 2024, Rudy Susmanto - Jaro Ade Siap Tancap Gas
Setelah menerima laporan pada Minggu, 15 September 2024, Unit Reskrim Polsek Gunungputri langsung bergerak mengecek kondisi korban di rumah sakit dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, berdasarkan keterangan korban dan para saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamatnya.
"Selama beberapa hari, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunungputri melakukan pengejaran ke berbagai lokasi di Bekasi. Pada Rabu, 18 September 2024, tim sempat mendatangi rumah pelaku di Cibitung, Bekasi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: DJI Resmi Luncurkan GoPro DJI Osmo Action 5 Pro, Dilengkapi 4K dan Fitur Menarik Lainnya
Akhirnya, setelah dilakukan upaya persuasif oleh pihak kepolisian kepada mertua pelaku, pada Jumat, 20 September 2024, pelaku dan istrinya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar pihak keluarga.
"Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video penganiayaan," tandasnya.
Pelaku KND kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Adapun ancaman hukumannya yakni penjara maksimal lima tahun.***