METROPOLITAN.ID - Usai menyerahkan diri, pelaku pencongkel mata di acara Vespa Gunungputri, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Pelaku pencongkelan mata berinisial KND itu dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Gunungputri, Rabu, 25 September 2024.
Di hadapan awak media, pelaku mengaku menyesal atau peanganiayaan yang dilakukannya hingga mencongkel mata korban.
Baca Juga: Soal Rencana Pembangunan Kereta Gantung di Puncak Bogor, Ini Kata Pj Bupati
Pelaku juga memibta maaf kepada korban dan pihak keluarga atas penganiayaan yang terjadi di acara Vespa Gunungputri tersebut.
"Saya menyesal sekali atas perbuatan saya, saya mau minta maaf kepada korban dan keluarga korban yang kemarin saya lakukan," ujar KND.
Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan kronologi kasus penganiayaan di acara Vespa Gunungputri tersebut.
Menurutnya, pelaku telah menyerahkan diri pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB di kantor Satuan Reskrim Polres Bogor.
Kasus penganiayaan yang dinarasikan pelaku mencongkel mata korbannya ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024.
Awalnya, pelaku berinisial KNd bersama istrinya berinisial N menghadiri acara Festival Vespa di Lapangan Bina Marga, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kabar Baik, Asmawa Tosepu Sebut Dua Unit Bus Listrik Siap Beroperasi di Kabupaten Bogor
Saat itu, di tengah suasana meriah, korban yang diketahui bernala Faisal alias Icang bergabung dengan kelompok KND yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras).
Saat berjoget di acara yng diiringi musik tersebut, korban tak sengaja menyenggol istri KND dan berusaha merangkulnya.
Merasa terganggu, istri pelaku menghindar, dan akhirnya korban memukulkan botol kaca minuman keras kepada istri pelaku dan mengenai pelipis bagian matanya.