Minggu, 21 Desember 2025

Di Balik Pagar Besi Puncak Bogor, Cerita Pedagang Ngotot Jualan di Pinggir Jalan Meski Telah Ditertibkan

- Rabu, 6 November 2024 | 08:46 WIB
Pagar besi dipasang di Jalur Puncak Bogor untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan di pinggir jalan. (Deni)
Pagar besi dipasang di Jalur Puncak Bogor untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan di pinggir jalan. (Deni)


METROPOLITAN.ID
- Di sepanjang jalur Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, khususnya di beberapa titik yang biasa dijadikan tempat pedagang kaki lima (PKL) kini terpasang pagar besi tinggi.

Pagar besi itu dipasang agar para PKL tidak kembali berjualan di pinggir jalan.

Larangan berjualan itu juga ditegaskan lewat papan larangan untuk mencegah pedagang kembali ke lokasi yang sebelumnya sudah digusur.

Baca Juga: Pakis Hills Eco Park Puncak Bogor, Rekomendasi Tempat Healing dengan Pemandangan 360 Derajat Dikelilingi Pakis yang Asri

Salah seorang pedagang kopi kelilinh, Ade mengaku penertiban PKL yang dilakukan pemerintah belum lama ini menyisakan tantangan besar untuk dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Dulunya, ia memiliki warung nasi di lokasi lama yang kemudian digusur.

Kini, Ade dan beberapa pedagang lain direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

Baca Juga: Masih Banyak yang Membandel, PKL Puncak Bogor Kembali Ditertibkan, Fokus yang Jualan di Motor dan Mobil

Namun sayangnya, ia mengaku pengunjung di Rest Area Gunung Mas tak seramai harapan.

Akibatnya, tak jarang ia harus menombok akibat tak mendapat untung.

"Sepi banget, jadi jualannya nombok terus," kata Ade, Selasa, 05 November 2024.

Baca Juga: Nyaris 8000 Balita di Bogor Menderita Stunting, Ini Langkah PJ Bupati

Demi mencukupi kebutuhan hidup, ia terpaksa kembali berjualan kopi di pinggir jalan menggunakan motor, meski harus kejar-kejaran dengan petugas.

Ade mengaku hasil jualan kopi di pinggir jalan lebih baik, meski lelah tak terhindarkan.

"Alhamdulillah lebih ramai di trotoar jalan raya Puncak Bogor ini. Dari pagi sekitar pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB bisa dapat Rp. 50-100 ribu," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X