METROPOLITAN.ID - Buntut dari polemik penertiban pedagang Jalan Merdeka, Komisi III DPRD Kota Bogor memanggil Dinas KUKM Dagin, Satpol PP dan Perumda Pasar Pakuan Jaya pada Rabu 18 Desember 2024.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.
Baca Juga: Trending di X! Bio One Tampil Berbeda sebagai Transpuan dalam Film Midnight in Bali
Ia menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi panduan Pemkot dalam menangani permasalahan ini.
Pertama, Pemkot Bogor diminta melakukan identifikasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN secara menyeluruh serta memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, elektronik, dan cetak.
Langkah ini bertujuan memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.
Baca Juga: Ini Tiga Proyek Kolaborasi Strategis SCG untuk Mewujudkan Green Growth di Indonesia
Kedua, untuk mencegah penguasaan lahan, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.
Ketiga, Pemkot didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Kota Bogor Miliki Dua Taman Baru untuk Rekreasi Warga, Tahun Depan Wacana Bangun di Curug Mekar
“Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan, ” ungkap Atty.
Kelima, Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.