Minggu, 21 Desember 2025

Fatwa MUI : Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Fatwa MUI sebut program Jaminan Sosial besutan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah (BPJS ketenagakerjaan)
Fatwa MUI sebut program Jaminan Sosial besutan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah (BPJS ketenagakerjaan)

METROPOLITAN.ID - Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia lewat jaminan sosial besutan BPJS Ketenagakerjaan kembali tercapai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa MU bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Jual Beli Proyek, Hadirkan Dua Pihak Berseteru

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

Baca Juga: Banyuwangi Siap Bangun Kantor Imigrasi dan Bapas Baru, Akselerasi Pelayanan Publik

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X