Sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Andi Widya Laksana menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikannya di Bogor.
Andi menyampaikan bahwa fatwa ini menjadi dorongan kuat bagi percepatan perlindungan para pekerja rentan di wilayah Bogor dan sekitarnya .
"Di Kabupaten bogor masih banyak pekerja informal seperti petani, pedagang, tukang ojek dan buruh harian yang membutuhkan perlindungan sosial," kata dia.
"Dengan adanya fatwa MUI ini, kami dapat bersinergi dengan BAZNAS dan lembaga amil zakat untuk memastikan mereka juga terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," imbuh Andi.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan lembaga zakat di daerah akan memperkuat upaya perlindungan pekerja dari risiko sosial ekonomi.***