Senin, 22 Desember 2025

Hati-hati Berkendara di Kota Bandung! Pengendara Parkir Liar Bakal Ditindak Tegas

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:43 WIB
Parkir liar di Kota Bandung bakal ditindak oleh petugas. (Pemkot Bandung)
Parkir liar di Kota Bandung bakal ditindak oleh petugas. (Pemkot Bandung)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bandung tengah fokus menata kota, salah satunya bakal menindak tegas pengendara parkir liar di Kota Bandung.

Tindakan tegas untuk pengendara parkir liar itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

"Namanya pengendara parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, belum lama ini.

Baca Juga: Fokus Tangani Sampah, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Minta TPPAS Nambo Bogor Beroperasi Tahun Depan

Untuk menindak lanjut kebijakan tersebut, Ema Sumarna berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwali dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," ujar dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris di Bogor

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. 

Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," tukas Ema Sumarna.

Baca Juga: Kota Bogor Hadirkan Pusat Kuliner Terbaru buat Wisatawan, Disini Tempatnya

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X