METROPOLITAN.ID - Nama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi pembicaraan publik setelah dilaporkan relawan Anies Baswedan ke Ombudsman RI.
Laporan ke Ombudsman ini buntut dari keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membatalkan izin penggunaan Gedung Indonesia Mengugat atau GIM untuk kegiatan Anies Baswedan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati sikap Change Indonesia, relawan Anies Baswedan yang mengadukan Pj Gubenur Bey Machmudin ke Ombudsman.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Buka Lelang Jabatan Eselon II, Ini 6 Kursi Pejabat yang di-Open Bidding
Relawan Anies ini mengadukan Bey karena dianggap diskriminatif.
"Mengenai pengaduan ke Ombudsman, kami menghormati yang dilakukan Change Indonesia," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar Ika Mardiah, belum lama ini.
Ika menerangkan, apa yang dilakukan oleh relawan Anies sebagai warga negara sudah tepat dengan mendatangi Ombudsman sebagai lembaga negara yang memang dihadirkan untuk menerima dari masyarakat untuk pelayan publik.
Meski begitu, saat ini Pemprov Jawa Barat sendiri masih menunggu tindak lanjut Ombudsman terkait aduan tersebut.
"Keberadaan Ombudsman sebagai lembaga di negara demokrasi untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
"Nanti Ombudsman melakukan pemeriksaan substansi laporan," imbuh Ika.
Seperti diketahui, relawan Anies Baswedan mengadukan Bey Machmudin ke Ombudsman. Aduan ini merupakan buntut insiden batalnya Anies menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Presidium Change Indonesia Eko Arif Nugroho mengatakan jika Bey Machmudin telah bertindak diskriminasi karena mencabut izin penggunaan GIM yang mereka ajukan.