METROPOLITAN.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, menegaskan hukum membeli produk yang mendukung Israel adalah haram.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung Israel secara langsung atau tidak langsung adalah haram.
Tindakan termasuk dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel, dianggap sebagai perbuatan haram.
Produk-produk yang Terindikasi
Seiring dengan pemberlakuan fatwa tersebut, warganet aktif membicarakan produk-produk yang terindikasi mendukung Israel.
Meskipun MUI belum secara resmi mengumumkan daftar produk yang sebaiknya dihindari, warganet telah menyebutkan beberapa merek yang beredar di media sosial.
Berikut adalah daftar produk yang terkonfirmasi mendukung Israel menurut informasi yang beredar.
Fastfood
- McDonald's
- KFC
- Pizza Hut
- Burger King
- Starbucks
- Subway
Sabun, Sampo, Deterjen, Pasta Gigi
- Rinso
- Molto
- Pepsodent
- Close Up
- Sensodyne
- Oral-B
- Pantene
- Sunsilk
- Lifebuoy
- Lux
- Vanish
- Johnson's
- Cif
- Fairy
- Colgate
- Listerine
- Head & Shoulders