Minggu, 21 Desember 2025

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Produk yang Mendukung Israel, Berikut Daftarnya.

- Rabu, 15 November 2023 | 17:14 WIB
Boikot Produk Israel melalui BDS/gerakan tanpa kekerasan. (Jawapos)
Boikot Produk Israel melalui BDS/gerakan tanpa kekerasan. (Jawapos)

METROPOLITAN.ID - Majelis Ulama Indonesia atau MUI keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, menegaskan hukum membeli produk yang mendukung Israel adalah haram.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mendukung Israel secara langsung atau tidak langsung adalah haram.

Tindakan termasuk dengan membeli produk yang mendukung agresi Israel, dianggap sebagai perbuatan haram.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Rachmat Taufik Gersadi, Penggerak Utama UMKM Jabar yang Diusulkan jadi Calon Pj Bupati Bogor

Produk-produk yang Terindikasi

Seiring dengan pemberlakuan fatwa tersebut, warganet aktif membicarakan produk-produk yang terindikasi mendukung Israel.

Meskipun MUI belum secara resmi mengumumkan daftar produk yang sebaiknya dihindari, warganet telah menyebutkan beberapa merek yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Indra Maha, Kepala Disperkim Jawa Barat yang Diusulkan Menjadi Calon Pj Bupati Bogor

Berikut adalah daftar produk yang terkonfirmasi mendukung Israel menurut informasi yang beredar.

Fastfood

- McDonald's
- KFC
- Pizza Hut
- Burger King
- Starbucks
- Subway

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Tubagus Chaerul Dwi Sapta, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa yang Diusulkan Jadi Calon Pj Bupati Bogor

Sabun, Sampo, Deterjen, Pasta Gigi

- Rinso
- Molto
- Pepsodent
- Close Up
- Sensodyne
- Oral-B
- Pantene
- Sunsilk
- Lifebuoy
- Lux
- Vanish
- Johnson's
- Cif
- Fairy
- Colgate
- Listerine
- Head & Shoulders

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X