Salah satu dakwaan utama terkait dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Putusan mengenai eksepsi ini dijadwalkan akan menjadi bagian dari sidang pada tanggal 6 Desember mendatang.
Sidang yang melibatkan Panji Gumilang dilaksanakan karena kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 27 November.