Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri setelah memutuskan bahwa dia terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pertemuan yang tidak dilaporkan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan utama.
Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik karena tidak memberitahukan pertemuan tersebut kepada sesama pimpinan KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Dalam situasi ini, Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebagai bagian dari sanksi berat yang diberlakukan oleh Dewan Pengawas.
keputusan Presiden (Keppres) ini menandai akhir kepemimpinan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.***