Senin, 22 Desember 2025

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Kepemimpinan KPK

- Jumat, 29 Desember 2023 | 13:52 WIB
surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023 dari jabatannya sebagai Ketua KPK jadi pertimbangan Penting Keppres.
surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023 dari jabatannya sebagai Ketua KPK jadi pertimbangan Penting Keppres.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri setelah memutuskan bahwa dia terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Caleg Baru vs. Incumbent DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor, Pengamat Politik Suryatna Jelaskan Alasan Caleg Baru Lebih Banyak Dipilih

Pertemuan yang tidak dilaporkan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan utama.

Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik karena tidak memberitahukan pertemuan tersebut kepada sesama pimpinan KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dalam situasi ini, Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebagai bagian dari sanksi berat yang diberlakukan oleh Dewan Pengawas.

Baca Juga: Selain jadi Brand Handphone, Xiaomi juga Luncurkan Mobil Listrik Xiami SU7 yang Inovatif, Desain Futuristik, dan Performa Maksimal

keputusan Presiden (Keppres) ini menandai akhir kepemimpinan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X