2. keputusan Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Kepemimpinan KPK
3. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan pemberhentian pimpinan KPK.
Meskipun terdapat penilaian bahwa keputusan ini terkesan terlambat, tetapi pemberhentian ini memberikan sinyal penting bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.
Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden pada 18 Desember 2023, namun vonis Dewas KPK memberikan dasar yang kuat bagi Presiden untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat.***