Senin, 22 Desember 2025

Firli Bahuri Diberhentikan dari Jabatan KPK Melalui Keppres, Pengamat Politik: Harusnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- Jumat, 29 Desember 2023 | 14:00 WIB
Keppres tersebut diteken Jokowi, mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga 2024. (Pengamat Politik)
Keppres tersebut diteken Jokowi, mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga 2024. (Pengamat Politik)

2. keputusan Dewas KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Kepemimpinan KPK

3. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan pemberhentian pimpinan KPK.

Meskipun terdapat penilaian bahwa keputusan ini terkesan terlambat, tetapi pemberhentian ini memberikan sinyal penting bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik di dalam KPK.

Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden pada 18 Desember 2023, namun vonis Dewas KPK memberikan dasar yang kuat bagi Presiden untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X