Senin, 22 Desember 2025

Simak Jadwal Layanan SIM Keliling yang Diadakan di Lima Lokasi di DKI Jakarta oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:14 WIB
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun. (jawapos.com)
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis setiap lima tahun. (jawapos.com)

SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: DIlarang Lakukan DIrect Licence, Minola Sebayang Tegaskan Pencipta Lagu Bebas Melakukan Pemungutan Royalti Secara Langsung

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Perlu dicatat bahwa jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X