SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu dicatat bahwa jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.***