Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Amburadul, Pengamat Tuding Proyek Pembangunan di Kantor Bupati Karawang Asal Jadi

- Senin, 6 Mei 2024 | 22:13 WIB
Proyek pembangunan di lingkungan kantor Bupati Karawang. (Samsudin/Metropolitan)
Proyek pembangunan di lingkungan kantor Bupati Karawang. (Samsudin/Metropolitan)

"Atau apakah memang, Rencana Anggran Biaya (RAB) yang telah ditentukan memang seperti itu," kata dia.

Baca Juga: Profil Eka Maulana, Bakal Calon Wali Kota di Pilkada 2024 yang Mengusung Bogor jadi Pusat Pendidikan

Ia juga menyayangkan pembangunan di kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang yang seharusnya jadi contoh yang baik, justru malah mencerminkan kualitas pembangunan yang tidak berkualitas.

"Kok seperti pekerjaan proyek di pelosok? yang suka ada dipemberitaan media, padahal inikan gedung bupati juga sekda," ungkapnya.

Ia menduga bahwa proyek pengerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja.

Baca Juga: Setelah PKS, Partai NasDem Purwakarta juga Ajak PKB Bentuk Koalisi di Pilkada 2024 Purwakarta

Padahal kata dia, SPK merupakan dokumen tertulis yang berisi instruksi atau perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pihak pelaksana atau eksekutor untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu.

"SPK ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya, dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada SPK apakah proyek pembangunan ini bodong atau ilegal," terangnya.

Ia menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.

Baca Juga: Daftar 3 Hero Yang Kuat di Early Game Untuk Push Rank Hingga Mythic di Game Mobile Legends

Hal ini jelas sudah melanggar karena dijelaskan sudah menjadi kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," ujar dia.

Ia juga menegaskan, tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegas dia. (acu/ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X