Apalagi saat ini selain tidak adanya retribusi juga tidak dikenakan denda jika kedapatan keterlambatan uji.
"Mungkin karena tidak ada denda jika terlambat uji, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji malah cuek untuk melakukan pengujian," kata dia.
Padahal, sambung dia, uji KIR ini penting karena untuk keselamatan. Kerap terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
Masih kata Herdiansyah, pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR tidak hanya dilakukan secara langsung di Kantor UPTD PKB Dishub Karawang di Cikampek, tapi juga ada program uji KIR keliling.
Hal itu untuk meningkatkan pelayanan uji.
"Masyarakat dapat melakukan permintaan untuk uji KIR di tempat, tidak harus datang ke UPTD PKB, jika minimal 10 unit kendaraan yang akan di uji. Ini merupakan program uji KIR keliling yang masih kami jalankan, untuk meningkatkan pelayanan," pungkas dia. (acu/ryn)