METROPOLITAN.ID - Sejak Januari 2024, Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR tidak lagi dikenakan retribusi alias gratis.
Namun anehnya sejak layanan ini digratiskan justru masyarakat yang melakukan Uji KIR malah cenderung turun dan sepi peminat.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satu retribusi yang dihilangkan adalah Pengujian Kendaraan Bermotor atau Uji KIR.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Alokasi dan Jenis Pupuk Subsidi, Pupuk Kujang Terus Genjot Produksi
Regulasi ini mulai diberlakukan di daerah sejam Januari 2024, sehingga sejak itu pula tidak lagi ada biaya pengujian kendaraan bermotor atau uji KIT alias gratis.
Kendati demikian layanan Uji KIR tetap berjalan dan masih menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah.
Sebab, memang kendaraan seperti angkutan perkotaan, bus, truck, pick up, mobil sewa serta mobil berpenumpang manusia seperti taksi dan taksi online diwajibkan untuk melakukan uji kelaikan melalui pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Baca Juga: Penjaringan Selesai, NasDem Kota Bogor Kirim 8 Nama Bakal Calon Wali Kota ke DPW
Kepala UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Herdiansyah A. Z mengatakan, ada tahun 2023, kendaraan yang melakukan uji KIR di, sekira 100 hingga 120 unit per hari.
Namun pada 2024 ini ketika tidak lagi ada retribusi uji KIR kendaraan yang melakukan pengujian justru cenderung turun.
"Sejak Januari 2024 memang terjadi penurunan angka kendaraan yang melakukan uji (KIR). Penurunan hingga sekira 20 persen. Dulu setiap hari 100 sampai 120 unit, sekarang selalu dibawah 100 unit," kata dia, Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Dari Hero Barats Salah Satu Tank Jungler Andalan Game Mobile Legends
"Apalagi pasca Lebaran hanya 70 sampai 80 unit saja per hari," imbuh Herdiansyah.
Menurut Herdiansyah, kemungkinan terjadi penurunan angka uji KIR tersebut karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.