Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Paket Sabu dan Ganja Gagal Beredar di Purwakarta, Polisi Amankan Kurir Narkoba Spesialis Sistem Tempel

- Rabu, 29 Mei 2024 | 15:42 WIB
Polres Purwakarta meringkus kurir narkoba spesialis sistem tempel (Polres Purwakarta)
Polres Purwakarta meringkus kurir narkoba spesialis sistem tempel (Polres Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AD alias NDU (43) warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 28 Mei 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Momen Hari Susu Sedunia dan Perayaan 20 Tahun HiLo, Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS.

Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram," Ucap Yudi, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Kabupaten Karawang Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab

Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu paket narkotika jenis Ganja, satu linting rokok ganja dengan Berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna Hitam.

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Dispora dan Kormi Kota Bogor Matangkan Persiapan Kejuaraan Senam Tarkam Kemenpora 2024

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ungkap Yudi.

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X