Senin, 22 Desember 2025

Polda Jabar Turun Langsung ke Karawang! Usut Kasus Pesangon Mantan Karyawan PT Chang Shin, Para Saksi dan Korban Kembali Diperiksa

- Rabu, 5 Juni 2024 | 14:53 WIB
Para saksi dan korban kasus pesangon mantan karyawan PT Chang Shin di Karawang kembali digarap Polda Jabar (Samsudin)
Para saksi dan korban kasus pesangon mantan karyawan PT Chang Shin di Karawang kembali digarap Polda Jabar (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan pungutan pesangon mantan karyawan PT Chang Shin kembali menarik perhatian.

Bahkan, Polda Jabar dikabarkan akan segera turun ke Karawang.

Terbukti dari sejumlah kepolisian dari Polda Jabar mulai mempertanyakan kronologi terkait kejadian yang menimpa ribuan korban tersebut.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Hadiri Rakernas Apeksi Ke-XVII di Kota Balikpapan

Tak hanya itu, kedatangan Polda Jabar ke Karawang beberapa hari itu ternyata juga mengundang aparat kepolisian Polres Karawang untuk menggelar perkara kembali terkait kasus tersebut.

Sejumlah saksi atau korban dalam kasus ini terlihat berdatangan ke Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan pada Rabu 5 Juni 2024.

Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan redaksi dengan para saksi atau korban, Sana mengaku bahwa kedatangannya ke Polres Karawang merupakan panggilan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beberkan Alasan Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

"Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali kasus yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan," ungkap Sana.

Ia juga mengaku heran saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Sebab sudah hampir bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasinya terkait kasus dugaan pungli pesangon.

"Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai," harapnya.

Baca Juga: LP Ma'arif NU Purwakarta Diharapkan jadi Garda Terdepan Sebarkan Aswaja lewat Pendidikan

Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 lalu, sejumlah mantan karyawan PT Chang Shin Indonesia melaporkan dugaan pungutan luar (Pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum managemen perusahan dan oknum serikat ke Polres Karawang.

Jumlah uang yang didapat pun diperkirakan mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Pasalnya jumlah karyawan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut melalui oknum ternyata mencapai ribuan karyawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X