METROPOLITAN.ID - Pemerintahan Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang menggelar syukuran atas pengesahan masa jabatan kades diperpanjang, di Kantor Desa Cikampek Timur, Karawang, akhir pekan lalu.
Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
Baca Juga: Wisata Pantai Sedari Cibuaya Karawang Mulai Ditata Tahun Ini, Anggarannya Capai Rp200 Juta
Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto bersyukur bahwa masa jabatan kades diperpanjang selama dua tahun.
Sebab dengan ada perpanjangan waktu dua tahun pengabdian para perangkat desa dan kepala desa akan lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Alhamdulilah Desa Cikampek Timur masuk dalam masa perpanjangan jabatan dua tahun yang tadinya 6 tahun masa jabatan kepala desa kini diperpanjang dua tahun jadi 8 tahun masa jabatan kepala desa," kata Kriswanto.
Dan ini merupakan amanah untuk mengabdi lebih baik lagi untuk masyarakat," imbuh dia.
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, kedepannya untuk lebih memberikan pelayanan birokrasi lebih baik lagi untuk masyarakat.
"Insya Allah, pelayanan birokrasi akan lebih baik lagi untuk masyarakat Desa Cikampek. Sehingga akan menjadi nilai ladang ibadah bagi kepala desa, perangkat desa, PKK dan BPD serta unsur birokrasi pemerintahan desa," pungkas dia. (acu)