Minggu, 21 Desember 2025

Akun Shopee Diretas, Warga Karawang Tiba-tiba Harus Bayar Tagihan Rp32 Juta

- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:18 WIB
warga Karawang Siti Mudrika (22) tiba-tiba harus menanggung tagihan yang cukup besar karena akun Shopee diduga diretas (Samsudin)
warga Karawang Siti Mudrika (22) tiba-tiba harus menanggung tagihan yang cukup besar karena akun Shopee diduga diretas (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Gegara akun Shopee diretas, warga Karawang Siti Mudrika (22) tiba-tiba harus menanggung tagihan yang cukup besar, yakni Rp32 juta, padahal tidak pernah berbelanja dengan jumlah tersebut.

Warga RT 02/02 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang itu pun kini lapor ke Polsek Kotabaru atas dugaan peretasan akun Shopee tersebut.

Memang, dibalik kemudahan dan perkembangan teknologi digital saat ini, ada potensi pelaku kejahatan siber. Termasuk meretas berbagai akun seperti WhatsApp hingga e-commerce dan data pribadi media sosial.

Baca Juga: Varian Warna Miracle Purple Realme GT 6 Rilis di India, Ini Desain yang Ditawarkan

Modus kejahatan siber ini pun menimpa Siti Mudrika (22) yang diduga jadi korban peretasan akun Shopee sehingga harus menanggung hutang yang cukup besar.

"Saya tiba-tiba punya hutang Rp32 juta ke Shopee," kata dia.

Mudrika menceritakan, selama ini dirinya tidak menceritakan kasus itu kepada orangtua dan keluarganya.

Baca Juga: 5 Karakter Yang Tidak Dapat Bertarung Tanpa Menggunakan Jutsu di Anime Naruto

Sejak awal tahun 2024 lalu, ia membayar cicilan hutang yang ada di akun belanja onlinenya itu.

"Sudah dibayar kurang lebih Rp11 juta. Sekarang saya bingung jadi cerita ke orangtua," ungkap dia saat membuat laporan di Polsek Kotabaru.

Total 32 juta itu, kata dia, saat ia diajak oleh teman kerja ke tempat salah satu MLM.

Baca Juga: Dapat Gaji Cuma Rp500 Ribu Bikin Mantan Manajer Fuji, Batara Ageng Tergoda Bawa Kabur Uang Rp1,3 Miliar

Di tempat itu HP nya dipinjam lalu digunakan untuk meminjam uang ke aplikasi Shopee.

"Yang pertama Rp15 juta terus langsung dikirim ke rekening orang itu. Saya diminta tanda tangan dan tidak boleh menggugat," tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X