Senin, 22 Desember 2025

Batman Salurkan WNI ke Tempat Prostitusi di Sydney Australia, Pemasoknya dari Jakarta

- Rabu, 24 Juli 2024 | 07:33 WIB
 Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa WNI ke Sydney, Austria untuk menjadi PSK (Ist)
Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa WNI ke Sydney, Austria untuk menjadi PSK (Ist)

Baca Juga: Genap Berusia 2 Tahun, Bayi Tertukar di Bogor Rayakan Ulang Tahun Bersama, Kapolres Tanggung Biaya Sekolahnya hingga SMA

Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.

"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," bebernya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019, dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

Baca Juga: Tetap Setia Bersama Gerindra, Iwan Setiawan Minta Seluruh Kader Satu Komando Menangkan Rudy Susmanto

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," jelasnya..

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X