Senin, 22 Desember 2025

Batman Salurkan WNI ke Tempat Prostitusi di Sydney Australia, Pemasoknya dari Jakarta

- Rabu, 24 Juli 2024 | 07:33 WIB
 Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa WNI ke Sydney, Austria untuk menjadi PSK (Ist)
Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa WNI ke Sydney, Austria untuk menjadi PSK (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modusnya, membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, awalnya, Polri mendapat informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

Baca Juga: Kronologi Bocah 3 Tahun Meregang Nyawa Ditabrak Pikap di Gunung Menyan Bogor

Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyemidikan dengan mengorek keterangan dari para korban.

Hasilnya, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

"Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," ujar Brigjen Pol Djuhandani, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga: Viral Perempuan Berhijab dengan Baju Pramuka Mencuri di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV

Setelah itu, FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.

SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ungkapnya.

Baca Juga: Astagfirullah, Relawan Kemanusiaan Dikeroyok Sopir Angkot di Bogor, Tiga Orang Luka-luka

SS alias Batman juga sudah diringkus AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Sementara dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X