Senin, 22 Desember 2025

Sekolah Keluhkan Minimnya Jumlah Dana BOS, Disdikpora Karawang : Tergantung Penggunaannya

- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:08 WIB
Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Karawang Yanto (Samsudin)
Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Karawang Yanto (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Dana Bantuan Operasi Sekolah (Dana BOS) yang jumlahnya mencapai Rp1,1 juta per siswa pertahun di tingkat SMP Kabupaten Karawang dinilai sangat mencukupi.

Adapun jika ada pihak sekolah yang menilai kurang, dimungkinkan sekolah tersebut sangat padat dengan kegiatan dan aktivitas.

Kabid Dikdas Disdikpora Karawang Yanto mengatakan bahwa pengunaan dana BOS sudah diatur secara merinci di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Reguler 2021.

Baca Juga: PAN Berikan Surat Rekomendasi buat Paslon Heri Koswara dan Sholihin Maju Pilkada 2024 Kota Bekasi

"Semuanya sudah sangat jelas dalam Permendikbud, jadi saya rasa tergantung penggunaanya seperti apa. Karena setiap sekolah akan berbeda aktivitasnya," kata dia.

Ia menambahkan, biasanya pihak sekolah akan melibatkan komite dan orang tua siswa jika ada kekurangan anggaran dari kegiatan yang tidak tercoverr oleh dana BOS yang sudah tersusun.

"Selama itu bukan pungutan liar atau pungli, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang sudah dibicarakan dengan komite maka itu sah sah saja," jelas dia.

Baca Juga: Mantapkan Diri Jadi Calon Bupati Karawang di Pilkada 2024, Acep Jamhuri Konsisten Konsolidasi ke Wilayah

Menurut dia, komponen penggunaan Dana BOS regular sambungnya, seperti yang dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen.

"Penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa," kata dia.

"Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau pembayaran honorer," pungkas Yanto. (acu/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X