METROPOLITAN.ID - Heboh dugaan obat tramadol yang dijual bebas di warung kelontong di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat perhatian banyak pihak.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin melalui anggotanya mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan jika ada penjualan narkoba ataupun obat-obatan ilegal ke lapor pak Kapolres.
Dengan pelayanan Lapor Pak Kapolres, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjutinya. Baik itu narkoba, kriminal ataupun yang lainnya.
Baca Juga: 4 Hero Assassin Terkuat di META Season 33 untuk Push Rank Game Mobile Legends
"Layanan lapor pak Kapolres ini akan otomatis masuk ke kita dan laporan tersebut pastinya akan lengkap dengan datanya," ujar dia
"Baik itu tempat, si pelapor dan lainnya karena ketika mau lapor melalui layanan tersebut. Si pelapor akan diberikan pom yang harus diisi dengan benar dan detail," imbuh dia.
Adapun terkait laporan penjualan obat tramadol di daerah Cikampek, sambung dia, pihak kepolisian akan segera melakukan kroscek kelapangan untuk menggali informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Obat Tramadol Dijual Bebas di Warung Kelontong di Karawang, BNN Angkat Tangan, Ini Alasannya
Agar tindakan yang dilakukan tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Karena laporannya masih setengah informasi, tidak diketahui siapa penjual, dimana yang jualnya maka kita akan mendalami terlebih dahulu. Kalau informasinya sudah lengkap baru kita akan segera melakukan tindakan," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pun angkat bicara terkait adanya dugaan obat tramadol dijual bebas di warung kelontong di Karawang.
Baca Juga: Korban Kebakaran Yoyga Bogor Junction Sudah Pulang ke Rumah, Segini Nilai Taksiran Kerugiannya
Menurut Anggota Pemberantasan BNN Kabupaten Karawang, Dadi, BNN hanya berwenang menindak kasus narkotika, sedangkan obat tramadol tidak termasuk dalam kategori obat narkotika.
Melainkan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.