Senin, 22 Desember 2025

Soal Dugaan Pelecehan Santriwati di Ponpes, LPBH NU Karawang Siap Dampingi Warga Nahdliyin

- Senin, 12 Agustus 2024 | 11:22 WIB
LPBH NU Karawang angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan di salah satu pesantren. (Ist)
LPBH NU Karawang angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan di salah satu pesantren. (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Karawang siap mendampingi warga Nahdiyin yang membutuhkan pendampingan hukum.

Hal ini menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Al Isra, kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Ketua LPBH NU Karawang, Hamid mengatakan, untuk kasus dugaan pelecehan tersebut, semua pihak harus bisa menahan diri dan jangan sampai menjadi hakim.

Sebab menurutnya, kasus tersebut masih sebatas isu dan belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: Sarang Tawon Ganggu Lomba 17-an, Damkar Bogor Turun Tangan

"Saya juga meminta agar nama pondok pesantren diganti diksinya menjadi lembaga pendidikan, agar semua pihak tidak mengartikan negatif terhadap ponpes," ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, dalam pidana, kita mencari kebenaran materil.

Jangan sampai, hanya dengan mendapatkan sebuah keterangan dari satu pihak dijadikan alasan untuk menuduh seseorang bertindak kriminal.

Baca Juga: Merah Putih Raksasa Berkibar Sempurna di Puncak Gunung Munara Bogor

"Seperti yang kita ketahui, pidana itu mencari kebenaran materil, maka harus ada minimal dua bukti yang jelas untuk menentukan itu tindak pidana atau bukan," ungkapnya.

Hamid juga berharap dugaan kasus pelecehan tersebut hanyalah fitnah belaka.

Sehingga, marwah pesantren bisa terjaga dan semua pihak diminta untuk bersabar karena sudah ditangani oleh kepolisian.

Baca Juga: Harusnya Besok Menikah, Korban Penembakan Salah Saran di Bogor Meninggal usai Lima Hari Dirawat

"Maka semuanya harus menunggu hasil penyelidikan, sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan, LPBH NU Karawang dipastikan akan selalu membantu warga Nahiyin yang membutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X