"Jangankan untuk warga Nahdliyin yang benar, warga Nahdiyin yang terduga juga pasti kita bantu karena itu adalah hak warga negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Cerita Abah Mino, Kepala Desa di Bogor yang Katanya Sering Dikunjungi Presiden Soekarno
Sementara itu,Ketua RMI M. Amar Fasy menegaskan, pondok pesantren Al Isra sudah memiliki ijin operasional secara resmi.
Adapun terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi, pihaknya siap menjadi penengah antara diduga korban dan pondok pesantren.
"Saya meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang berkembang. Karena kejelasan kasusnya belum jelas atau masih sekedar isu dugaan. Maka dari itu kita tunggu hasil dari penyelidikan kepolisian. Walaupun sampai saat ini belum ada keterangan bahwa pondok pesantren sudah dipanggil oleh kepolisian," pungkasnya. (Man/Fin)