METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purwakarta (Bawaslu Purwakarta) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku
Adapun Imbauan ini disampaikan melalui surat imbauan nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024.
"Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait Tahapan Pencalonan, berkaitan dengan Syarat Pasangan Calon dan Pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin, Minggu 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Ratusan PKL Puncak Adang Alat Berat, Minta Resto Liwet Asep Stroberi Juga Ikut Dibongkar
Wahyudin mengatakan berkaitan dengan tahapan pencalonan di Pilkada 2024, KPU Purwakarta diminta untuk menjadikan
Wahyudin juga mengatakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 harus dijadikan pedoman oleh KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan syarat pasangan calon di Pilkada 2024.
"Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta," ucap dia.
Baca Juga: 3 Pemain Nottingham Forest Termahal yang Dijual pada Bursa Transfer Musim Panas 2024
KPU Purwakarta juga diminta segera menerbitkan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
"Penting bagi KPU untuk menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Baca Juga: 3 Pemain Nottingham Forest Termahal yang Dijual pada Bursa Transfer Musim Panas 2024
KPU diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada, salah satunya membuka pendaftaran calon kepala daerah.
Namun, sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran," ujar Wahyudin.