Senin, 22 Desember 2025

Kena Kasus Hukum Hingga Dipenjara, ASN di Karawang Tetap Bisa Jadi Abdi Negara! Ini Aturannya

- Senin, 26 Agustus 2024 | 13:46 WIB
Tim Analisis Penegakan Disiplin Didang Disiplin BPKSDM Kabupaten Karawang, Herman (Herman)
Tim Analisis Penegakan Disiplin Didang Disiplin BPKSDM Kabupaten Karawang, Herman (Herman)

METROPOLITAN.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang yang pernah tersangkut kasus hukum dan dipenjara, rupanya masih bisa bekerja sebagai ASN.

Hal itu diungkapkan Tim Analisis Penegakan Disiplin Didang Disiplin BPKSDM Kabupaten Karawang, Herman.

Ia mengatakan bahwa ASN yang pernah dipenjara karena kasus tindak pidana yang hukumannya dibawah 2 tahun, masih bisa menjadi ASN.

Baca Juga: BRI Peduli Yok Kita GAS Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Namun, tindak pidana yang tidak ada toleransi untuk pencopotan status ASN diantaranya adalah kasus korupsi dan narkoba.

Akan tetapi semua itu tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.

"Kami hanya bisa mengeluarkan SK pencopotan status ASN jika ada surat perintah dari inspektorat. Karena BKPSDM hanya mengatur secara administratif, sedangkan untuk pemeriksaan semuanya dilakukan oleh inspektorat," kata dia.

Baca Juga: 4 Destinasi Wisata Terbaik untuk Nikmati Musim Dingin di Jepang saat Liburan

Jadi, sambung dia, jika ada ASN yang pernah dipenjara, maka inspektorat akan melakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan ditembuskan ke BKPSDM dan nantinya akan mengeluarkan SK yang sesuai dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

"Selama ASN berstatus sebagai tersangka atau sudah ada keputusan dihukum atau dipenjara. Maka akan ada pemberhentian status ASN sementara dan jika nanti sudah bebas maka akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat," ujar Herman.

Baca Juga: Sarat Prestasi, Ekskul Pramuka SMPN 1 Kotabaru Karawang Kebanjiran Undangan Event

"Kalau hasilnya di aktifkan lagi, maka kita aktifkan lagi status ASN nya. Kalau harus dipecat, ya kita pecat," jelasnya.

Adapun terkait, kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepsek di kabupaten Karawang, BKPSDM belum menerima laporan dari dinas terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X