Minggu, 21 Desember 2025

Tilep Dana Retribusi hingga Rp1 Miliar, Pengelola TPI Ciparagejaya Karawang Ditahan Kejari

- Rabu, 4 September 2024 | 17:50 WIB
Kejari Karawang menetapkan K, selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan retribusi TPI Ciparagejaya Karawang (Samsudin)
Kejari Karawang menetapkan K, selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan retribusi TPI Ciparagejaya Karawang (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan K, selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan retribusi TPI Ciparagejaya yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai manajer pengelola TPI Ciparagejaya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No: 800/57/Diskan Tentang Penetapan Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.

"Tersangka memiliki tugas untuk mengoperasionalkan TPI Ciparagejaya, proses pemungutannya dilakukan dengan cara Hasil Produksi Laut dilelang dikenakan 2,4 persen dari nilai Transaksi Retribusi ke Dinas Perikanan," Kata Syaifullah, Selasa 4 Agustus 2024.

Baca Juga: Sering Dipakai Kegiatan Pemerintahan, Slogan Karawang Maju Milik Aep Maslani Dapat Sorotan Bawaslu

Menurut Syaifullah, selama tahun 2022, K berhasil memungut retribusi senilai Rp1,3 miliar.

Namun, tersangka K hanya menyetorkan dana retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta.

Menurut dia, tersangka telah melanggar pasal 1 UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (2) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1) Perbup no- 32 Tahun 2020 Tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Baca Juga: Gabung Tim Pemenangan Pilkada 2024, Asep Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari Bapperida Kota Bogor

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik, maka Tersangka disangka dengan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Alami Kekeringan Sejak April 2024, Situ Kamojing Karawang Dimanfaatkan Warga Cari Ikan dan Gembala Hewan Ternak

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 September 2024 s/d 22 September 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang," ujar dia.

Syaifullah memastikan Kejari Karawang berkomitmen dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi yang berpedoman pada Edaran Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X