Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia menyampaikan bahwa Disnakertrans Karawang yang dipimpinnya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak benar.
"Terlebih untuk menentukan siapa saja yang berhak diterima atau dipekerjakan di perusahaan tertentu. Kami hanya pasiltator atau penghubung antara pencari kerja dan perusahaan agar masyarakat Karawang bisa dengan mudah mencari pekerjaan dan hal tersebut sudah dilakukan sebaik mungkin selama saya menjadi pimpinan Disnakertrans Karawang," jelasnya.
Adapun terkait GEPREK, sambungnya, pihaknya sudah membantu semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi tetap perusahaan sendiri yang menentukan siapa yang berhak bekerja di perusahaanya.
"Kami hanya bekerja sesuai aturan dan membantu masyarakat Karawang untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Justru sistem online ini mengkhususkan warga Karawang asli yang bisa melamar," pungkas dia. (Herman)