METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Purwakarta menggelar kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat pada Jumat 4 Oktober 2024.
Kunker ini merupakan kunjungan pertama yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Purwakarta setelah belum lama ini keanggotaannya secara resmi dibentuk melalui Rapat Raripurna di gedung dewan.
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Warseno mengatakan kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengenalan anggota baru di komisi.
Baca Juga: Baznas Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Anak Penderita Hemangioma
"Kita pertama silaturahmi karena DPMPTSP adalah leading sektor dari pengawasan kami, utamanya perkenalan dengan anggota DPRD yang ada di Komisi I," ucap Warseno, Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Warseno mengungkap bahwa Komisi I menggelar pembahasan dengan pihak DPMPTSP.
"Kami menyinggung sedikit terkait perizinan-perizinan dan mekanisme karena birokrasinya kan ada yang lewat OSS, ada dinas-dinas teknisnya. Itu lah yang kita tekankan agar kedepan perizinan itu birokrasinya itu jangan terlalu panjang, kasian masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Alami Korsleting Listrik, Toyota Avanza Milik Solikhin Terbakar di Tol Cipularang Purwakarta
Sebelumnya, Komisi I DPRD Purwakarta periode 2019-2024 juga sudah melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin. Beberapa diantaranya adalah CV Solvi Indonesia di Kecamatan Darangdan dan peternakan ayam besar milik PT As Putra Perkasa Makmur atau PT ASPM di Kecamatan Bojong.
Saat dimintai tanggapan terkait dua perusahaan tersebut, Warseno enggan menanggapi lebih jauh. Namun ia mengakui bahwa dalam pertemuan yang digelar antara Komisi I dengan DPMPTSP hari ini juga sedikit membahas tentang CV Solvi.
"Nah ini tadi sedikit kami singgung, kalau informasi dari Komisi I yang kemaren itu bahwa perusahaan ini sangat luar biasa bandel, mudah-mudahan nanti kita akan tindak lanjuti lagi," ucap Warseno.
Sementara kaitan peternakan ayam besar milik PT ASPM, Warseno mengaku bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal perusahaan tersebut.
"Itu belum kita singgung belum kita kaji, ya mudah-mudahan nanti kedepan semua kita tindak lanjuti. Masih jadi PR kita karena masih baru di Komisi I," demikian Warseno.
Untuk diketahui, pada pertengahan tahun 2023 Komisi I DPRD Purwakarta sempat mendesak CV Solvi itu untuk segera pindah dari Kecamatan Darangdan mengingat wilayah itu bukan zona industri, ditambah lagi izin yang dimiliki perusahaan tersebut adalah izin gudang. Namun prakteknya, mereka malah melakukan produksi cukup besar.