METROPOLITAN.ID - Kasus pembunuhan DJ (22), mayat membusuk yang ditemukan warga di Kampung Cilengka, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada 29 September 2024 lalu, rupanya melibatkan ibu dan anak.
Polisi segera melakukan investigasi setelah menerima laporan warga terkait penemuan mayat membusuk dengan kondisi 80 persen rusak. Identitas korban sulit dikenali, kasus sempat rumit.
Akhirnya polisi mengamankan 4 orang, dengan dua orang diantaranya merupakan ibu dan anak.
"Dari hasil pemeriksaan tiga pemuda tersebut ternyata rekan korban, sementara satu orang ibu merupakan orang tua dari salah satu tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin 8 Oktober 2024.
Diketahui, pelaku utama berinisial N (19) warga Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pelaku lainnya yakni GM (20), warga Kampung Ciseureuhtalang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Forum Aktivis Lintas Generasi IPB Dukung Atang Annida di Pilwalkot Bogor 2024, Ini 5 Alasannya
Sedangkan J (18) dan E (49) beralamat sama dengan tersangka N.
Kemudian, si korban DJ beralamatkan di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta.
Pada kasus ini, kata Samian, terungkap bahwa pelaku utama N merupakan anak dari E.
Baca Juga: Forum Aktivis Lintas Generasi IPB Dukung Atang Annida di Pilwalkot Bogor 2024, Ini 5 Alasannya
Tak hanya itu, TKP pembunuhan pun terjadi di warung yang juga rumah milik tersangka E di Pantai Wisata Citepus.
Kronologi pembunuhan
Kasus pembunuhan ini berawal saat N menjemput DJ di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu 21 September 2024 malam.