METROPOLITAN.ID - Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan, ditemukan sebanyak 6.011 batang rokok ilegal yang diduga masuk ke wilayah Sukabumi melalui pemasaran online atau daring.
Penemuan ini terjadi beberapa pekan lalu sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Dari ribuan rokok ilegal yang disita berasal dari pemasaran online. Ini menunjukkan bahwa Kota Sukabumi lebih sebagai lokasi pemasaran, bukan produksi. Jadi tidak benar ada produksi rokok ilegal di sini, semua didapatkan melalui penjualan online," jelas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, Jumat 1 November 2024.
Baca Juga: 3 Game Resident Evil Terbaik yang Diskon di Steam pada November 2024 dalam Rangka Halloween
Ayi juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi ini masih tergolong tinggi.
Dia menjelaskan, bahwa sebelum operasi, berbagai persiapan dilakukan, termasuk pelatihan untuk petugas dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi barang kena cukai hasil tembakau ilegal," papar Ayi.
Lebih lanjut, kata dia, penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Satpol PP dan Bea Cukai, di mana mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai bahaya dan risiko menjual rokok ilegal.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami konsekuensi dari aktivitas ini," kata dia.
Sanksi yang dijatuhkan bagi pedagang yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal bervariasi. Mulai dari, penyitaan barang hingga denda yang cukup signifikan, bahkan kemungkinan pidana, tergantung pada jumlah rokok yang ditemukan dalam penggerebekan.
Baca Juga: iQOO Siap Meluncurkan iQOO 13 dengan Snapdragon 8 Elite, Berikut Spesifikasi Menarik Lainnya
"Ini semua bergantung pada kebijakan pihak Bea Cukai," jelasnya.
Pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok tanpa bea cukai, mengingat dampaknya yang merugikan.