Senin, 22 Desember 2025

DPMPTSP Karawang Genjot Investasi dengan Sosialisasi Sistem OSS dan LKPM Online

- Sabtu, 9 November 2024 | 14:10 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang melakukan  sosialisasi sistem OSS dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang melakukan sosialisasi sistem OSS dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online

METROPOLITAN.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terus berkomitmen menggenjot investasi di daerah tersebut.

Salah satunya melalui sosialisasi sistem OSS dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online untuk meningkatkan realisasi investasi.

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Asep Buchori, menjelaskan, sistem perizinan yang semakin mudah diakses melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan LKPM ini memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Karawang.

Baca Juga: Kevin Diks Resmi Jadi WNI, Akankah Perkuat Timnas Indonesia saat Lawan Jepang dan Arab Saudi?

Melalui sistem ini, kata dia, perizinan usaha semakin dinamis dan dapat diakses dengan lebih mudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke daerah tersebut.

"Supaya investor paham apa yang menjadi tanggung jawabnya perizinan apa yang kurang persyaratan apa yang kurang supaya nanti bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep disela-sela kegiatan Bimtek/ sosialisasi LKPM Online dan OSS RBA.

Asep juga menambahkan bahwa, LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan kepada pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.

Baca Juga: Cawalkot Rena Da Frina: Kota Bogor Bebas Sampah Hanya Sebatas Penilaian, Bukan Fakta

Laporan ini menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kegiatan investasi dilakukan, serta memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan usaha yang sedang berkembang.

"Kewajiban pelaporan LKPM ini penting sebagai langkah transparansi dan pengawasan, sehingga diharapkan pengusaha dapat lebih terbuka dan pemerintah bisa memberikan dukungan sesuai kebutuhan," jelasnya.

Sementara itu, sistem OSS RBA diperkenalkan sebagai sistem perizinan berbasis risiko yang mengategorikan usaha dalam tiga jenis risiko, rendah, menengah, dan tinggi.

Baca Juga: Cawalkot Rena Da Frina: Kota Bogor Bebas Sampah Hanya Sebatas Penilaian, Bukan Fakta

Masing-masing kategori memiliki prosedur perizinan yang berbeda, yang disesuaikan dengan risiko dari jenis usaha tersebut.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses perizinan dapat disederhanakan dan dipercepat, khususnya untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah, sehingga tidak menghambat perkembangan investasi yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X