Minggu, 21 Desember 2025

Buntut Tambang Batu Hijau Ilegal, DPMPTSP Sukabumi Bakal Panggil Semua Pengusaha di Cikembar

- Jumat, 10 Januari 2025 | 15:37 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (Indra)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (Indra)

METROPOLITAN.ID - Dalam waktu dekat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, bakal mengumpulkan semua pengusaha khususnya yang berada di Kecamatan Cikembar.

Hal itu dikatakan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin, di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Ali menuturkan, ada beberapa pertanyaan yang muncul bagaimana dengan usaha-usaha ditempat lain yang diduga belum memiliki izin.

Baca Juga: Alexander Isak Masuk Daftar Pemain Newcastle United Yang Cetak Gol di Tujuh Laga Beruntun Premier League Sepanjang Masa

“Kami sudah sampaikan bahwa kami akan melakukan pembinaan dan mengumpulkan mereka (para pengusaha),” jelas ali, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 10 Januari 2025.

“Agar kemudian mereka menempuh jalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sehingga alam tetap terjaga sumber daya pun bisa dioptimalkan serta masyarakat bisa tetap sejahtera dan pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa terkejar. Salah satu di antaranya adalah dengan membuka sebanyak mungkin lapangan usaha,” tuturnya.

Ia juga menegaskan ada sanksi berat bagi pengusaha yang melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Sukabumi Soroti Tambang Batu Hijau di Cikembar

Menurutnya, itu sudah dijelaskan di Pasal 58 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba.

“Apabila seseorang berusaha tanpa izin itu akan mendapatkan denda 100 Milyar dan kurungan badan. Maka dari itu semua izin memang harus ditempuh agar terhindar dari semua itu,” pungkas dia. (Indra Sopyan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X