Senin, 22 Desember 2025

Bikin Resah, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pemkab Setop Aktivitas Tambang Tak Berizin di Cikembar

- Kamis, 9 Januari 2025 | 18:04 WIB
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita. (Nandi/ Radar Sukabumi)
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita. (Nandi/ Radar Sukabumi)

METROPOLITAN.ID - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkati dan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.

Sebab, kata Hamzah, perusahaan tersebut ternyata tambang tak berizin.

Hal itu diketahui legislator PKB ini setelah menerima aspirasi masyarakat kemudian mengecek kebenaran di Dinas Pertambangan.

Baca Juga: Gelar Rakor, Kabupaten Sukabumi Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Alam

“Aktivitas tambang ini ternyata belum ada izinnya, berdasarkan data, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin, dan itu pun bukan untuk pertambangan batu hijau. Karena tak punya ijin, kami minta pemerintah bertindak tegas menutup sementara aktivitas tambang sampai mereka memiliki ijin resmi,” ungkap Dewan Hamzah, Kamis 9 Januari 2025.

Hamzah menyebut, dinas terkait dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. Sehingga memberikan celah bagi perusahaan tambang nakal untuk terus mengeruk kekayaan alam secara ilegal.

Ia pun memastikan bahwa pihkanya komitmen untuk mengevaluasi persoalan seluruh tambang di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tempat Wisata Populer di Kebumen buat Mengisi Liburan Akhir Pekan

Sebab, marak kasus pertambangan yang justru malah berdampak buruk bagi lingkungan dan tidak berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD, bukan malah bocor seperti ini,” terang dia.

Hamzah membeberkan, pelanggaran lingkungan hidup dapat dikenakan denda administratif hingga 3 miliar rupiah. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Disperkim Kabupaten Sukabumi Janjikan Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pemukiman pada 2026

“Sanksi untuk kerusakan lingkungan saja sudah jelas, belum lagi sanksi lain akibat pelanggaran regulasi yang lain. Penerapan sanksi harus dipertegas untuk melindungi dan memaksimalkan sumberdaya alam kita bagi kesejahteraan rakyat,” tandas dia.

Sementara itu Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, turut membenarkan adanya tambang diduga ilegal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan berbohong kepada pemerintah desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X