Senin, 22 Desember 2025

Kedapatan Bodong saat Disidak, DPMPTSP Sukabumi Tutup Tambang Batu Hijau di Cikembar

- Jumat, 10 Januari 2025 | 15:41 WIB
Tambang batu hijau di Cikembar ditutup DPMPTSP Sukabumi karena bodong dan tak berizin (Indra)
Tambang batu hijau di Cikembar ditutup DPMPTSP Sukabumi karena bodong dan tak berizin (Indra)

METROPOLITAN.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah Cianjur, didampingi Pemerintah Kecamatan Cikembar, Satpol PP dan desa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin alias bodong.

Perusahaan PT Selaras Cahaya Hari Utama, yang berlokasi di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu, sebelumnya dikeluhkan warga lantaran diduga tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi.

“Ya, hari ini kita bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Wilayah Cianjur, didampingi Pak Camat Cikembar, Satpol PP dan kepala desa setempat, merespon aspirasi dari masyarakat yang berkembang dibeberapa media bahwa perusahaan tambang ini diduga belum melengkapi izin,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Buntut Tambang Batu Hijau Ilegal, DPMPTSP Sukabumi Bakal Panggil Semua Pengusaha di Cikembar

Maka dari itu, sambung Ali, pihaknya langsung menuju lokasi untuk konfirmasi dan memastikan apakah betul kegiatan itu dilakukan atau tidak.

“Yang pertama perlu kami konfirmasi dan klarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ini apa saja,” ujarnya.

“Ternyata perusahaan ini sudah ada upaya untuk menempuh izin. Itu ditandai dengan permohonan kesesuaian ruang apakah lokasi ini dibenarkan untuk peruntukan tambang atau tidak, dan itu kemudian sudah dibahas kemarin di tanggal 2 Januari 2025. Tetapi sekali lagi itu belum menghasilkan bentuk atau surat keterangan kesesuaian ruang,” tambah Ali.

Baca Juga: Alexander Isak Masuk Daftar Pemain Newcastle United Yang Cetak Gol di Tujuh Laga Beruntun Premier League Sepanjang Masa

Ali menjelaskan, setelah itu tuntas tentu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

Salah satu diantaranya adalah menempuh izin berbasis Online Single Submission (OSS) dan nanti yang akan memberikan legalitas usahanya adalah dari ESDM Provinsi.

“Tentu diawali dengan wilayah peruntukan tambang IUP nya. Setelah itu tuntas, maka kemudian ada eksplorasi dulu, artinya izin usaha untuk melihat kandungan, melihat potensi apakah dilokasi ini tambangnya berapa luas dan sebagainya. Baru kemudian nanti akan diterbitkan izin usaha untuk eksploitasi. Artinya izin usaha operasi, baru kegiatan tambang itu boleh dilakukan,” jelasnya.

Maka dari itu, Ali mengimbau kepada perusahaan agar bersabar, tempuh proses prosedur perizinan. Karena, sepertinya dari level warga pun masih ada beberapa kendala.

“Pengusaha sadar dan kooperatif untuk memberikan pernyataan secara tertulis bahkan tadi dibacakan bersama-sama untuk menunda dulu melakukan kegiatan tambang dan alat beratnya untuk sementara disimpan dan tidak digunakan,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) PT Selaras Cahaya Hari Utama, Agus Lukman mengatakan, perusahaan siap untuk mengikuti aturan dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X